Lampung Geh, Bandar Lampung – Pelaku peredaran kosmetik ilegal bakal terkena pasal izin edar dengan maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 150 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan izin edar dari BPOM tidak terdapat izin dan tidak teregistrasi.

“Oleh karena hal itu, kasus ini kita sesuai dengan hasil koordinasi untuk menerapkan pasal izin edar,” kata Resky.
Pasal yang dikenakannya tentang kesehatan. Berisi tentang kesehatan yaitu mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar.
“Pelanggaran pasal 196 dan 197 UU 36 2009 tentang kesehatan yaitu mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar. Ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta,” tuturnya.
Disinggung hasil lab atas kandungan kosmetik ilegal tersebut, Resky mengatakan cukup dengan tidak terdapatnya izin resmi BPOM.
“Belum kami cek kondisi lab kandungannya. Cukup dengan menggunakan izin edar kita sudah bisa melakukan penyidikan,” lanjutnya.
Terkait barang yang terlanjur beredar, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM tindakan apa yang akan dipakai.
“Nantinya akan dikoordinasikan dengan Balai Pom apakah ada yang beredar di lapangan sejauh hasil penyelidikan memang rata-rata jual beli online saja. Memungkinkan untuk dilakukan penarikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Infokom BPOM Lampung mengatakan kosmetik ilegal yang ditemukan Polresta Bandar Lampung belum memiliki izin edar.
Disinggung apakah akan dicek di pasar-pasar terkait beredarnya kosmetik ilegal, Zamroni membenarkan hal tersebut”Benar, pengawasan oleh petugas BPOM di sarana distribusi,” kata Zamroni. (*)






















Discussion about this post