
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Rektor Universitas Riau periode 2014-2022, Prof Aras Mulyadi hingga Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, pada Kamis (9/2).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung ini, jaksa penuntut umum KPK RI total menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menyeret tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

“Hari ini kami memanggil enam orang saksi dan semuanya hadir,” kata JPU KPK RI Asril di hadapan majelis hakim.
Adapun enam saksi itu di antaranya, Eks Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi, Direktur Eksekutif LTMPT, Budi Prasetyo Widyobroto, kemudian Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna yang juga menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif BKS-PTN Wilayah Barat.
Lalu, Wildan Maulana selaku Operator IT dan staf Sekretariat LTMPT dan Nandi Hairudin seorang PNS yang juga Dosen Teknik Geofisika Universitas Lampung serta Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian Arif.

Sementara, dari pantauan Lampung Geh, sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ini digelar mulai pukul 10.40 WIB.
Tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung sekitar pukul 09.50 WIB dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. (*)
Editor: Bella Sardio






















Discussion about this post