
Lampung Geh, Bandar Lampung – Oknum kepala desa (kades) berinisial TA di Lampung yang jadi bandar narkoba minta maaf ke warganya.
Hal itu disampaikan Kades Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, usai ungkap kasus di Mapolda Lampung. Ia mengaku sangat menyesal atas insiden yang menyeretnya.
“Saya mohon maaf kepada khususnya kelurahan saya, saya sangat menyesal,” kata kades TA di depan awak media massa.
Kades TA yang masih berusia 33 tahun ini juga meminta maaf atas perilaku yang membuat warga pekon Tiuh Memon malu.
“Saya mohon maaf atas perilaku saya yang memalukan ini,” ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap TA, oknum kepala desa (kades) di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Oknum kades ini, berdasarkan informasi, telah menjabat sebagai kades selama dua tahun. Sedangkan, untuk mengedarkan narkoba diakuinya telah 8 bulan.
TA bersama rekannya FN menjadi seorang bandar jaringan Sumatera yang telah menjual narkoba hingga 20 kg. Sedangkan, saat penangkapan dirinya petugas menemukan 6,18 kg sabu yang belum terjual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ans/Put)





















Discussion about this post