
Lampung Geh, Bandar Lampung – Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung dengan kerugian Rp 29 Miliar di Kejati Lampung berpotensi dihentikan, Sabtu (22/7).
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan proses penyidikan perkara kasus dugaan korupsi terdapat dua opsi.
“Namanya penyidikan ada 2 opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi,” katanya saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung.
Nanang menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan melibatkan unsur para ahli pidana.
“Perkara ini (KONI) memang sudah lama dan sejak saya masuk kasus ini sudah ada. Ini sekarang sedang kami dalami dari ahli apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur,” ucapnya.
Namun, Nanang memastikan bahwa pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum pada penanganan dugaan korupsi KONI Lampung tersebut.
“Ini tidak dihentikan, tapi namanya penyidikan ada kemungkinan dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan jika penyidikan kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tetap berlanjut.
Meski KONI Lampung telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) ke kas daerah melalui Bank Lampung.
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin. Menurutnya, tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mencari niat jahat dalam kasus dugaan korupsi di KONI Lampung.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mencari niat jahat, itu yang kita utamakan. Kerugian sudah ada dari hasil audit,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (22/2). (Yul/Put)






















Discussion about this post