Lampung Geh, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang kakek terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Terduga berinisial WM (49) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuan berumur enam tahun.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan kejadian terjadi di kamar mandi Masjid di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Jumat (10/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Awalnya, korban yang masih berusia enam tahun pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut di depan rumah korban yang berjarak kurang lebih lima meter,” kata Andre.
Namun, saat korban menyeberang terduga pelaku WM memanggil korban. Sehingga, korban menghampiri WM di masjid tersebut.
“WM mengajak korban ke dalam kamar mandi masjid dan di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku WM menyuruh korban kembali pulang ke rumah. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati kendaraan WM. Kemudian, kami lakukan penangkapan,” katanya.
Penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di sebuah rumah makan Kecamatan Umpu Semenguk, Rabu (15/6). sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Andre.
Atas perbuatannya, WM disangkakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannnisaa
Discussion about this post