Lampung Geh, Lampung Selatan – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Polres Lampung Selatan, Jumat (20/8/2021).

Barang bukti narkotika tersebut antara lain 73 Kg Sabu, 111 Kg Ganja, dan 4.050 butir Ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Lampung Selatan dan jajarannya selama operasi yang dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2021.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menjelaskan, selain mengamankan ratusan kilogram barang bukti narkoba, polisi juga berhasil menangkap 13 tersangka.
“Modus yang digunakan para pelaku, yakni dengan menggunakan jasa paket cargo, bus dan ekspedisi.” kata Kapolda Lampung.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan bahan bakar solar. Sementara untuk pemusnahan sabu, terlebih dahulu dimasukan ke dalam ember dan direndam dalam bahan bakar solar yang kemudian juga dibakar.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, Kalapas II Kalianda, Tetra Destorie, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri dan perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri. (*)





















Discussion about this post