Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur.
Pelaku yang kini telah diamankan Polresta Bandar Lampung merupakan wiraswasta yang juga oknum guru ngaji berinisial AH di Perumahan BKP Kemiling, Bandar Lampung.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliadi Passa mengatakan perbuatan AH membuat trauma para korban yang masih anak-anak. Sehingga, hukuman kebiri pantas diterima pelaku.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Pantas untuk hukum kebiri karena korbannya sudah banyak, hukuman tambahan seusai dengan PP Nomor 70 tahun 2020, tentang kebiri mesti sudah dijalankan,” ujarnya.
Apri, sapaan akrabnya, juga mengatakan pihaknya terus mengawal kasus pencabulan tersebut. “Kami bersama keluarga korban geram dengan kejadian ini takutnya pelaku ini tidak bisa diringkus, Alhamdulillah pihak kepolisian telah menangkap pelaku,” kata Apri.
“Orang tua korban juga sepakat menyebut pelaku tersebut predator anak. Kita pengen proses hukum berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Pihaknya juga sudah bentuk tim advokasi bersama mitranya Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung.
Selain itu, sisi pemulihan trauma anak sangat perlu diperhatikan karena menjadi korban kekerasan seksual akan selalu membekas hingga mereka dewasa.
“Sebaiknya dari sisi pemulihan anak, bisa didampingi supaya tidak terjadi trauma. Kebetulan Dinas PPA Kota Bandar Lampung mitra kami ada psikolognya, kita siap membantu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini pun, Apri mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan kepada anak-anak dimana pun menuntut ilmu. (*)






















Discussion about this post