
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar lampung tahun anggaran 2019-2021, pada Selasa (14/3) siang.
Penggeledahan ini dilakukan di rumah tersangka Sahriwansah yang berada di Jalan Mangkubumi No 99, Langkapura. Kemudian rumah tersangka Haris Fadillah di Jalan Diponegoro Gang Alpukat nomor 28 Kelurahan Gotong Royong dan rumah tersangka Hayati di Jalan Raden Saleh Gang Manyar nomor 23 Kelurahan Pengajaran.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin didampingi oleh Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna kepentingan sebagai pendukung penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tiga tersangka di perkara retribusi sampah di Kota Bandar Lampung yaitu di rumah Sahriwansah, Haris Fadila dan Hayati. Dari beberapa tempat tersebut kita dapatkan dokumen untuk pendukung penyelesaian perkara ini,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat diwawancarai.
Menurut Hutamrin, beberapa dokumen yang disita berkaitan dengan dokumen surat dan lainnya, namun dia tidak merinci dokumen apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
“Ada beberapa dokumen nanti akan kita tuangkan dalam berita acara penyitaan, beberapa dokumen berkaitan surat dan lainnya, kami tidak bisa mengumumkan apa saja,” ujarnya.
Hutamrin menjelaskan, selain melakukan penggeledahan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan pada pekan depan akan kembali melakukan pemeriksaan.
“Tadi pemeriksaan tersangka hari ini dan juga penggeledahan. Minggu depan kita agendakan lagi untuk pemeriksaan tersangka, sejauh ini belum ditahan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian uang negara sebesar Rp 6,925 miliar, pada Senin (6/3) lalu.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung Sahriwansah, Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar
Lampung dan Hayati pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin menerangkan, dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 6,925 miliar telah dikembalikan sebesar Rp 586 juta, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan saat ini sebesar Rp 6,339 miliar.
“Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian sebesar Rp 6,925 miliar. Dalam proses penyidikan ada beberapa pengembalian dari masing-masing pihak yaitu uang sejumlah Rp 586 juta, sehingga pada saat ini kerugian yang telah dihitung sebesar Rp 6,339 miliar,” jelasnya. (Lih/Put)






















Discussion about this post