Lampung Geh, Bandar Lampung – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) serta SR (Operator SIMAK BMN) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa (14/3).
Penahanan ini dilakukan pasca ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Dari pantauan Lampung Geh di Kejaksaan Tinggi Lampung, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu dilakukan penahanan sekitar pukul 16.17 WIB.
Ketiganya memakai rompi tahanan Kejati Lampung berwarna pink dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Raut wajah kesedihan terlihat dari ketiga tersangka saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, bahkan salah satu tersangka terlihat juga sempat berpelukan dengan pegawai kejaksaan lainnya.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin mengatakan, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.
Kejati menurutnya, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Pada hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat dimintai keterangannya.
Menurut Hutamrin, ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan remunerasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Kami melakukan penahanan terhadap tiga ASN di Kejari Bandar Lampung berkaitan tunjangan kinerja dan remunerasi seperti berita sebelumnya,” ujarnya.
“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat khususnya provinsi Lampung agar kami dapat tetap menjalankan tugas kami sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Hutamrin menerangkan, pertimbangan penahanan ini dilakukan oleh penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya.
“Landasan daripada aturan untuk melakukan penanganan antara lain adalah perkara dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat ditahan, kemudian pertimbangan jaksa penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya,” terangnya.
Diketahui, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni menarik tukin pegawai yang sudah di mark up.
“Dengan melakukan penggelembungan di besaran tukin. Uang dimasukan ke rekening pegawai dan kembali ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani tersangka mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam keterangannya, Senin (20/2) lalu.
Kemudian, kata Hutamrin, modus kedua yang dilakukan yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.
“Mereka mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak Maret 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap dilakukan di bank BNI sehingga doubel kkaim,” kata Hutamrin.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diketahui hasil dari perhitungan kerugian negara dari auditor tim pengawas Bidang Pengawasan Kejati Lampung ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar. (Lih/Put)
Discussion about this post