Lampung Geh, Tulang Bawang – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pencabulan ini dilakukan Kepala Dusun setempat yang juga merupakan paman korban. Pelaku berinisial AY (50) dan korban berinisial S (19).
AY ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Dente Teladas, Selasa (10/08) pukul 18.00 WIB.
“Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap berinisial AY (50), berprofesi kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (12/8).
Ia menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul oleh pelaku terhadap korban setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Korban menceritakan kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban ke Mapolsek Dente Teladas, Selasa (10/08) siang.
“Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada bulan Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,” jelas Eman.
Aksi bejat pelaku terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah. Setiap kali beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.
Sementara itu, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.(*)






















Discussion about this post