Lampung Geh, Bandar Lampung – Ketua panitia penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Helmy Fitrawan mengaku, menerima uang Rp 330 juta dari terdakwa mantan Ketua Senat Unila M Basri.
Penyerahan uang dari M Basri kepada Helmy Fitrawan disebut sebagai ‘uang perjuangan’. Namun, Helmy mengaku, tidak tahu asal usul uang tersebut, dia menduga uang yang diberikan berkaitan dengan perannya dalam menginput data penerimaan mahasiswa baru titipan Unila tahun 2022.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (2/2). Diketahui, Helmy Fitrawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyakan perihal uang Rp 330 juta kepada saksi Helmy Fitrawan yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik Unila.
“Saudara pernah menerima uang Rp 330 juta dari terdakwa Basri?” tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
“Pernah,” jawab saksi Helmy.
“Uang itu diserahkan Basri kepada saudara sebagai uang apa? tanya hakim Lingga.
“Jawaban saya ke penyidik waktu itu saya jawab tidak tahu. Itu mungkin dugaan saya berkaitan peran saya di penerimaan mahasiswa baru,” kata saksi Helmy.
“Basri menyampaikan uang itu untuk apa?” tanya hakim kembali.
“Waktu itu Pak Basri bilang ini Pak Helmy untuk perjuangan,” kata Helmy menirukan ucapan Basri saat itu.
Mendengar kesaksian Helmy tersebut, hakim Lingga kembali bertanya apakah uang tersebut diterimanya. Helmy mengatakan, uang itu diterima, dirinya sempat ingin mengembalikan uang tersebut. Namun, terdakwa M. Basri sudah pergi.
“Saya kaget waktu itu, tapi sebelum saya kembalikan beliau sudah meninggalkan ruangan,” kata Helmy.
“Terus saudara bawa pulang uangnya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab singkat Helmy.
“Apakah uang itu ada hubungannya dengan penerimaan mahasiswa baru? tanya hakim Lingga kembali.
“Dugaan saya itu memang berkaitan,” ucap saksi Helmy.
Saksi Helmy juga mengakui setelah uang itu dibawa pulang ke rumahnya, kemudian ia simpan di plafon rumahnya sebelum akhirnya disita oleh penyidik KPK RI. (*)
Editor: Bella Sardio
Discussion about this post