
Lampung Geh, Bandar Lampung – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung menolak pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (14/11) kemarin.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya meminta agar hakim menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mustafa.
Dia menyatakan, permohonan PK yang diajukan Mustafa kontradiksi dengan sikap Mustafa yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, saat itu dijelaskan Taufiq, Mustafa langsung menerima vonis penjara tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
“Jika pemohon mengajukan upaya PK tentu hal ini bertolak belakang dengan sikap pemohon PK yang sebelumnya menerima putusan,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Taufiq juga menjelaskan, jika tim penasihat hukum saat itu dalam pleidoi atau pembelaannya tidak keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Mustafa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan demikian mengakui kesalahannya atas perbuatan Mustafa yang menerima uang dari para rekanan. Hal tersebut juga didukung dengan tidak adanya permohonan eksepsi atau keberatan atas asas Ne Bis In Idem dari dakwaan jaksa penuntut umum yang dijadikan dasar para permohonan PK,” jelasnya.
Dalam kesimpulannya, Taufiq juga menilai jika Mustafa sengaja menghindari hukuman yang lebih berat karena tidak mengajukan banding dan kasasi, namun langsung mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa.
Dia juga menganggap novum atau keadaan baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mustafa tidak bersifat baru.
“Bukti yang diajukan sebagai novum (keadaan baru) menurut kami tidak dapat d ikualifikasikan sebagai novum,” ungkapnya.
Dengan begitu, pihaknya pun meminta agar majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan Mustafa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dinyatakan tetap berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum Mustafa, Muhammad Yunus meminta agar majelis hakim tetap menerima permohonan PK yang diajukan kliennya.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya,” kata Yunus.
Dia menilai, tak seharusnya Mustafa divonis dua kali dalam perkara yang sama. Oleh karenanya, dia menganggap perkara Mustafa dikategorikan Ne Bis In Idem atau satu perkara tidak bisa divonis dua kali.
“Perbuatan yang dilakukan pemohon PK termasuk pengulangan perbuatan dan perbuatan berlanjut. Materi pemeriksaan perkara a quo yang diajukan jaksa penuntut umum adalah sama baik subjek objek, tempus, locus maupun alat buktinya,” pungkasnya. (Lih/Put)





















Discussion about this post