
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Lampung dengan nilai kerugian negara Rp 1,9 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (15/11).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum ini, terdakwa bernama Doni Ardiansyah Putra dihadirkan di persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Aria Verronica, terdakwa didakwa telah melakukan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tulang Bawang, pada tahun anggaran 2022.
Ada beberapa modus yang dilakukan terdakwa dalam menjalankan aksinya, di antaranya menggunakan uang pelunasan para nasabah Kredit Usaha Rakyat, untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian, menggunakan sebagian uang hasil KUR nasabah, serta membuat 32 data pengajuan Kredit Usaha Rakyat fiktif.
“Pada awal 2021, terdakwa mengalami permasalahan, di mana terdakwa menerima kelebihan gaji sebesar Rp 16 juta, sehingga terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Jaksa Supriyanti, saat membacakan surat dakwaannya.
Dengan adanya permasalahan itu, kata jaksa kemudian terdakwa mencari cara untuk memperoleh uang agar bisa membayar kewajiban tersebut. Kemudian terdakwa memprakarsai fasilitas KUR, Kupedes dan Kredit Ultra Mikro.
“Atas perbuatannya itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai total Rp 1.946.480.000,” ujarnya.
Sementara, atas surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Nanti fakta-faktanya akan kami jabarkan di proses pembuktian dan akan kami tuangkan pada nota pembelaan,” kata penasihat hukum terdakwa Doni, Tarmizi diwawancarai usai persidangan.
Sidang kasus dugaan korupsi ini akan kembali digelar pada pekan depan yakni Rabu (22/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Lih/Put)






















Discussion about this post