Lampung Geh, Tulang Bawang Barat – Salah satu oknum guru ngaji di Way Kanan mencabuli muridnya. Hal tersebut dilakukan terhadap 13 anak saat mengaji di rumah pelaku per tahun 2021.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Awal Laporan Pencabulan Terhadap Tersangka
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian pencabulan terungkap pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana lokasinya di rumah bibi salah satu korban di Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
“Merasa heran karena keponakannya tidak mau mengaji lagi, sang bibi menanyakan kepada korban mengapa tidak mengaji lagi,” tuturnya.Atas pertanyaan dari bibinya, Korban mengatakan bahwa guru ngajinya nakal. Oknum guru ngaji tersebut berinisial AS (29) warga Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
“Bibi korban memastikan jawaban dengan bertanya kembali maksudnya nakal gimana dan dijawab oleh korban. Dikatakannya AS suka memasukan tangan ke dalam celana meraba-raba bagian intim korban saat sedang mengaji Iqro dengan posisi duduk bersila dengan memangku bantal,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, paman korban melaporkan tindakan pencabulan AS ke Polres Way Kanan agar ditindak petugas kepolisian.Kronologis penangkapan AS terjadi pada hari Sabtu (29/5), setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA melakukan pemeriksaan.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menuju ke rumah tersangka AS,” kata Des Herison.
Akui Melakukan Pencabulan Terhadap 13 Anak di Way Kanan
Saat penangkapan, lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka AS bahwa benar telah mengakui perbuatan cabul tersebut kepada korban saat mengajar mengaji di TPA yang berada di rumah tersangka itu sendiri, lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuan yang berbeda sebanyak 13 anak.
Pasal yang Dikenakan Pelaku Pencabulan
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 65 KUHP, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok serta dikarenakan korban lebih dari satu orang maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok,” tutup Kasat Reskrim Polres Way Kanan. (*)
Reporter/Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: M Adita Putra
Discussion about this post