Lampung Geh, Bandar Lampung – Soal penggeledahan sekretariat Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menyatakan yayasan tersebut ilegal atau tidak memiliki izin operasional, Selasa (9/11).
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung mengklaim telah mengawasi pelaksanaan kegiatan BM ABA. Dimana, yayasan tersebut diduga sebagai penyokong dana melalui kotak amal untuk jaringan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto mengatakan upaya pengawasan yang dilakukan salah satunya berupa monitoring audit syariah, yang dilakukan setahun sekali.
“Jadi melalui ini, kita bisa mengetahui apakah pelaksanaan lembaga ini sudah sesuai syariat islam atau tidak, audit itu nantinya harus dibuatkan laporan satu semester satu kali dan ditembuskan kepada kita,” kata Erwinto, Senin (8/11/2021).
Soal status BM ABA saat penangkapan, Erwinto menyatakan yayasan tersebut berstatus ilegal alias tidak memiliki izin operasional.
“Izin LAZ ABA di Lampung sudah dicabut, kita cabut sejak bulan lima kemarin, maka tidak ada lagi laporan mereka di semester ini,” sambungnya.
Meskipun operasional kegiatan ilegal itu terbilang berlangsung di luar pengawasan Kemenag Lampung, Erwinto menyampaikan, pihaknya akan memperketat perizinan.
Walaupun yayasan tersebut beroperasi secara ilegal, pihaknya juga akan memperketat perizinan setiap operasional suatu badan yayasan yang ada di Lampung.
“Kewenangan kita sebatas untuk mengabulkan perizinan dan ini harus diperketat. Khususnya, untuk LAZ perwakilan Lampung,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post