Lampung Geh, Bandar Lampung – Gelar sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Amindukcapil) Wali Kota Bandar Lampung minta aparat lebih jeli untuk menghindari data ganda serta manipulasi data, Selasa (9/11).

Sosialisasi Penerapan Permendagri Nomor 7 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Permendagri Nomor 108 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, dan Nomor 109 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, berlangsung di aula gedung Semergo pemkot setempat.
Kegiatan tersebut melibatkan OPD dalam bidang pelayanan, camat, lurah UPT, dan siswa yang ada di Kota Bandar Lampung.
Dalam arahannya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta agar sosialisasi Pelayanan Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis) Disdukcapil lebih digencarkan guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terlebih di masa pandemi COVID-19.
“Tapi perlu hati-hati, jangan sampai ada warga luar yang minta surat dari kecamatan dan lurah, terus buat KTP Bandar Lampung. Ini yang perlu diantisipasi. Kalau mereka sudah berdomisili dan laporan kecamatan, kelurahan dari Permen Manis boleh datang ke sini,” jelas Eva.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, A Zainuddin mengatakan, pelayanan Admindukcapil sudah dipermudah melalui aplikasi permen manis yang dapat diakses dari rumah, serta bisa melalui website dan nomor WhatsApp.
Produk data kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga saat ini bisa dicetak pada kertas Hvs 80 gram ukuran A4, yang sudah terdapat pengaman berupa tanda tangan elektronik (TTE) dan qr code atau barcode.
“Kalau dulu ada hologram dan logo, sejak Permendagri ini berlaku, tidak digunakan lagi. Dan dengan pengamanan TTE disertai barcode, tidak memerlukan tanda tangan dan cap basah lagi,” ungkapnya.
Terkait legalisir data kependudukan, Zainuddin mengatakan ada dua sistem. Jika masih menggunakan tanda tangan dan cap basah, maka masih perlu legalisir seperti biasa. “Tapi jika sudah pakai TTE dan barcode, tidak perlu legalisir lagi. Mudah-mudahan ini dapat dinikmati dan memudahkan masyarakat Bandar Lampung,” tutupnya. (*)






















Discussion about this post