Lampung Geh, Tulang Bawang – Jajaran Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial AR (48) merupakan petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan ayah kandung korban A (47). Tersangka AR ditangkap petugas tanpa perlawan di sekitar infra Kecamatan Rawa Jitu Timur, Jumat (10/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak 2018.
Ia melanjutkan, kejadian tersebut saat korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP sampai dengan tahun 2020 dimana korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA.
“Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)-nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,” kata Poniran, Minggu (12/12).
Modus dari pelaku ini dengan mengiming-imingi korban yang nantinya bakal diberikan uang, rokok dan lainnya.
“Korban merupakan anak dinbawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)






















Discussion about this post