Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim siap 99 persen untuk mendapatkan kerugian negara dari dugaan korupsi anggaran KONI Lampung 2020.
Anggaran yang diusulkan pada tahun 2019 ini, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, anggaran yang disusun ditemukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandar Lampung mengatakan, persiapan menuju jumlah kerugian negara tak lama lagi.
“Untuk kerugian negara, ini lagi proses ke arah sana ya. Justru ini kita kan fokus untuk menyelesaikan pemeriksaan. Bahkan kemarin terakhir Ketua Umum (Yusuf D Barusman),” kata Made saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (9/6).
Meskipun telah memanggil Ketua KONI Lampung, Made mengungkapkan masih ada kemungkinan pemanggilan saksi untuk pendalaman.
“Masih ada beberapa saksi satu atau dua yang bakal kita panggil lagi untuk pendalaman,” katanya.
Saksi-saksi yang yang telah diperiksa penyidik Kejati Lampung diungkapkan Made lebih dari 80 saksi.
“Kalau jumlah 80an lebih, beberapa juga dipanggil lagi untuk pendalaman,” ungkapnya.
Made juga mengklaim pihaknya telah siap 99 persen untuk menuju ke jumlah kerugian negara.
“Pokoknya, 99 persen selesai untuk pemeriksaan. Kita mengarah ke kerugian negara,” imbuh Made.
Selanjutnya, kejaksaan akan menunggu perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
“Tapi ini kita koordinasi terkait kerugian negara, kita datang ke sana membawa bahan-bahan yang kita sajikan,” imbuhnya.
Disinggung berapa lama BPKP Perwakilan Lampung bakal memberikan jumlah kerugian negara, Made belum bisa berkomentar.
“Pasti butuh waktu, dan kita siap memberikan berkas-berkas yang diperlukan,” terangnya.
Jika total kerugian negara atas dugaan korupsi KONI Lampung sudah didapat, tersangka kasus ini bakal diumumkan. Namun, Made tak berkomentar apakah tersangka lebih dari satu orang.
“Perkiraan tersangka, itu nanti. Jumlah juga saya belum bisa menyampaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum Eddy Rifai mengatakan pihak tim penyidik kejaksaan sudah baik dalam melakukan pemeriksaan hingga penyidikan.
“Ini sudah baik, apa lagi sudah 99 persen persiapan,” kata Eddy saat dihubungi Lampung Geh.
“Tapi tetap belum selesai jika belum ada kerugian negara,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus ini tak boleh terburu-buru tanpa penentuan kerugian negara yang ditimbulkan. “Harus ada total kerugian negara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” terang Eddy.
Eddy juga menyinggung kasus dugaan korupsi jalan nasional Ir Sutami yang pernah dipraperadilankan. Hasilnya, status tersangka dugaan kasus korupsi tersebut digugurkan.
“Waktu itu juga pernah, Polda Lampung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jalan Ir Sutami tapi kalah dalam praperadilan, karena belum ada jumlah kerugian negara dari BPK RI,” pungkasnya. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post