
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung merencanakan akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU dan bagi yang kedapatan menunggak akan diumumkan melalui speaker.
Rencana penerapan itu menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa keberatan dengan kebijakan penerapan tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pun menanggapi keberatan masyarakat. Dia memaklumi atas keberatan tersebut.
Menurutnya, setiap ada penegakan aturan pasti menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Ya tiap kali kita menegakkan aturan pasti ada orang keberatan, kita maklum itu,” kata Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Kantor Pemprov Lampung, Senin (6/11).

Meski begitu, kebijakan penerapan pendataan kendaraan menunggak pajak di area SPBU dilakukan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.
“Tapi kita berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya (membayar pajak),” ucapnya.
Dia juga menegaskan selama ini Pemprov Lampung telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Kita bukan mempersulit, kita memberikan kemudahan, apa kemudahannya? Pembayaran sudah bisa ditingkat desa, pembayaran sudah bisa elektronik, kita juga sudah berkali-kali melakukan pemutihan, itu kemudahan semua,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fahrizal juga mengatakan, kebijakan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU bukan berarti untuk membuka aib masyarakat.
“Tapi pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan surat edaran ini orang segera membayar pajak. Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar,” pungkasnya. (Lih/Ansa)






















Discussion about this post