
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dua orang pelaku diamankan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja di Bandar Lampung meninggal dunia.
Kedua pelaku itu berinisial JDA (16) warga Kedaton, RA (16) warga Labuhan Ratu. Mereka ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Raihan di Jalan Kimaja, Way halim, Bandar Lampung pada Minggu (5/11).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan pasca kejadian tersebut, Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Kemudian, kami telah mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial JD dan RA, saat ini keduanya sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” katanya.
Umi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JD berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan besi di bagian badan dan kaki korban.
“Sementara, RA berperan sama melakukan pemukulan pada korban di bagian badan dan kaki korban,” ujarnya.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 m, 1 batang bambu, Pecahan tameng sepeda vario hitam dan 1 unit vario merah tanpa plat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP pengerusakan terhadap barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja bernama Raihan (16) meninggal dunia usai diduga dikeroyok oleh salah satu kelompok pemuda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang masih berstatus pelajar itu berencana menonton balap liar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung bersama rekannya berinisial R. (Yul/Put)






















Discussion about this post