Lampung Geh, Lampung Selatan – Ribuan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari petugas KSKP Bakauheni memeriksa kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2259 OP di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (20/11) sekira pukul 01.00 WIB.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Syaiful Anwar (43) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, bersama Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah.

Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan AKP Ridho Rafika mengatakan ribuan ekor burung tersebut terdiri dari berbagai jenis dikemas dalam 92 buah paket keranjang plastik warna putih dan 15 (sebelas) buah kardus kecil warna coklat yang dimasukan ke dalam Mobil Toyota Kijang.

“Burung-burung tanpa Dokumen tersebut kami amankan saat melakukan pemeriksaan rutin kepada para penumpang dan kendaraan yang akan melintas menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” Kata Ridho saat dihubungi Lampung Geh, Senin (22/11).

“Ada sekitar 2.159 Ekor Burung berbagai jenis yang kami amankan, yang rencananya akan dibawa menuju Cibubur Jak-tim,” sambungnya.

Di antaranya, Burung jenis Jalak Kebo, Ciblek, Gelatik Batu, Pleci, Poksai Mandarin, Srigunting Kelabu, Tepus Lurik, Poksai Mantel, Poksai Hitam / Rambo, cucak jenggot, Kepodang, Tledekan Gunung, Rambatan Loreng Doraemon, dan Pelatuk Bawang.

Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik S. Riadi yang berada Pekan Baru Riau dan akan dikirim ke wilayah Cibubur Jakarta Timur.

“Tapi kami berhasil mengamankan sebelum burung-burung liar tersebut berhasil lolos dari Lampung,” kata Ridho.

Selanjutnya, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Markas KSKP Bakauheni Lampung Selatan.
“Kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni serta Koordinasi dengan BKSDA Lampung,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal yang dilanggar dalam perkara ini yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (*)






















Discussion about this post