
Lampung Geh, Bandar Lampung – Polda Lampung terus melakukan pengembangan guna mengungkap perkara TPPO 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor untuk melakukan pengecekan lokasi penampungan di Bogor, Jawa Barat.
Di mana, berdasarkan keterangan 24 korban CPMI nonprosedural dan para pelaku bahwa Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dijadikan tempat penampungan CPMI sebelum sampai di Lampung.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan terhadap rumah penampungan dengan didampingi ketua RT setempat.
Ternyata, rumah seluas 2000 meter persegi tersebut diketahui merupakan milik salah seorang warga yang sudah meninggal dunia namun oleh kerabatnya rumah tersebut disewakan.
Selanjutnya didampingi ketua RT setempat, Tim Satgas TPPO melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi serta melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pemilik rumah melalui kerabatnya yang sempat menampung para CPMI pada Rabu (14/6).
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan terkait penyegelan rumah tersebut.
“Iya (rumah penampungan CPMI di Bogor dipasang garis polisi) mbak,” katanya, Kamis (15/6).
Namun, Reynold enggan memaparkan secara rinci kegiatan yang dilakukan tim Satgas TPPO Polda Lampung terkait pengembangan penyidikan di Bogor.
“Mohon waktunya ya mbak,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post