
Lampung Geh, Bandar Lampung – Uang penagihan retribusi sampah di Bandar Lampung yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah ternyata tak seluruhnya disetorkan kas daerah.
Sebagian uang hasil penagihan tersebut justru mengalir ke Sahriwansah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 hingga 2021.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi retribusi sampah yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (15/6).

Dalam sidang ini, empat orang yang merupakan mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung dihadirkan sebagai saksi. Keempatnya yakni Zaini, Mahyudi, Sasroni dan Izzudin.
Dalam kesaksiannya, keempat orang saksi ini kompak mengakui jika dalam penagihan retribusi sampah di Bandar Lampung ada sebagian uang yang disetorkan kepada terdakwa Sahriwansah setiap bulannya.
Seperti saksi Zaini yang mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta per bulannya dari hasil penagihan retribusi sampah di Universitas Lampung.
“Saya setor Rp 5 juta per bulan ke Pak Kadis itu mulai dari November 2019 sampai November 2021,” kata saksi Zaini di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan.
Sementara itu, saksi lainnya Mahyudi mengungkapkan jika dirinya juga menyetorkan uang ke terdakwa Sahriwansah sebesar Rp 9 juta per bulan atas perintah Sahriwansah.
“Per bulan itu saya ditarget ada setoran tak resmi sebesar Rp 20 juta. Uang itu kemudian dibagi, ke Pak kadis Rp 9 juta, uang komando Rp 1,5 juta, sisanya itu digunakan untuk staf dan petugas di UPT saya untuk operasional,” ungkapnya.
Sedangkan saksi Sasroni dan Izzudin mengaku menyetorkan uang hasil penagihan retribusi sampah ke Sahriwansah masing-masing sebesar Rp 2 juta.
Diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung ini menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah bersama dua bawahannya yakni Haris Fadillah selaku mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadillah dan Hayati Pembantu Bendahara Penerima sebagai terdakwa.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar. (Lih/Put)






















Discussion about this post