Lampung Geh, Bandar Lampung – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandar Lampung Tahun Ajaran 2021-2022 masih menerapkan sistem online dan secara offline dengan pengecualian, Kamis (10/6).
PPDB online di tengah pandemi COVID-19 masih diterapkan di Kota Bandar Lampung, mengingat Kota Tapis Berseri tersebut saat ini maaih berstatus zona oranye. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, PPDB online juga berlaku dengan pengecualian.
“Pendaftaran sekolah ada yang online dan offline, tapi yang offline kita melayani yang terdapat kendala pada teknis online-nya,” kata Sukarma.
Untuk teknis PPDB offline, Sukarma mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan. “Untuk yang dilayani secara offline,dengan catatan sudah melakukan secara online namun gagal,” lanjutnya.
Sukarma menerangkan bahwa ketentuan PPDB tahun ini tidak ada perubahan, masih sama dengan tahun sebelumnya. “Ketentuannya tidak ada perubahan, kalau untuk verifikasi lapangan (billing), kita punya petugas khusus. Karena kepastian untuk billing ini kita harus cek satu persatu, tidak bisa sembarangan percaya dengan data mereka. Jadi tim verifikasinya harus tetap turun,” terangnya.
Untuk diketahui, bahwa PPDB secara online masih melalui website: ppdbbandarlampung.id.
“Sedangkan untuk program Masa Orientasi Siswa (MOS) tidak ada. Dan memang sudah dari beberapa waktu yang lalu ditiadakan. Terlebih kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang, tidak ada lagi MOS,” pungkasnya. (*)





















Discussion about this post