• Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

TULIS ARTIKEL
Lampung Geh News
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Foto
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Pemerintahan
    • Peristiwa
    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Terus berinovasi Glam Shine Luncurkan Logo Terbaru di Ballroom Hotel Novotel

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

  • Cerita & Opini
    • All
    • Feature
    • Opini
    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Rawat Anaknya yang Lumpuh, Nenek 104 Tahun di Lampung Dapat Modal Rp 35 juta

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Cerita Dyah Cahya Prameswari Lulusan Unila yang Dapat Beasiswa Jovial Da Lopez

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Anak Kampung Lempuyang Bandar Mendunia

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

    Memori Rempah Tak Lekang Waktu

  • Lifestyle
    • All
    • Milenial
    • Olahraga
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Lampung Ajak Tamu Bernostalgia

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Menilik Kejernihan Wisata Mata Air Sumber Agung Tanggamus, Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Usia 18 Tahun, Muhammad Fahmi Jadi Jemaah Termuda Asal Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Golden Tulip Springhill Lampung Luncurkan Paket Bukber: Ada Makanan Khas Lampung

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

    Mengunjungi Rumah Makan di Lampung Selatan, yang Punya Kolam Air Panas Alami

No Result
View All Result
Lampung Geh News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cerita & Opini
  • Lifestyle
Home News Pemerintahan

Mantan Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 24,6 M

Lampung Geh News by Lampung Geh News
10 Juni 2021
in News, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 24,6 M

Situasi persidangan saat pembacaan tuntutan terdakwa Mustafa, Kamis (10/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan Rp 24,6 miliar pada sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Tanjung Karang, Kamis (10/6).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan hal yang memberatkan bagi terdakwa Mustafa yakni bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Tengah.

Baca Juga

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya,” katanya.

Mantan Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 24,6 M (1)
Terdakwa Mustafa menghadiri sidang secara virtual, Kamis (10/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh

Selain itu, Justice Collaboration (JC) yang diajukan oleh terdakwa Mustafa, Taufiq mengatakan JC tersebut ditolak karena terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 itu maka terdakwa pelaku utama sehingga permohonan JC-nya tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan,” jelas Taufiq.

“Akan tetapi terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tindak pidana maka hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan sebagai tuntutan pidana atas diri terdakwa,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, perbuatan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum bersalah dan melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut serta diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Mantan Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 24,6 M (2)
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan terdakwa Mustafa, Kamis (10/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh

“Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan,” kata Taufiq.

Kemudian, diharusnya membayar denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan masa kurungan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti krugian negara.

“Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” katanya. (*)

Tags: Bandar Lampungmantan bupati lamtengpenjara
ShareTweetShareSend
Previous Post

2 Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Lampung: Hukumannya Berat

Next Post

PPDB di Bandar Lampung, Terapkan Sistem Online dan Offline dengan Pengecualian

Lampung Geh News

Lampung Geh News

Lampung Geh News merupakan kanal berita terkini tentang Lampung. Berada di bawah naungan PT Lampung Geh Helau.

Related Posts

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat
News

Dukung Program Nasional, Pemprov Lampung Percepat Administrasi Sekolah Rakyat

6 Mei 2025
Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube
Berita Foto

Raih Silver Play Button, Dosen UBL Bagi Ilmu dan Edukasi Melalui YouTube

12 Juni 2024
Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies
News

Launching Produk Baru, Momyes Lampung Hadirkan Produk Dalam Bentuk Cookies

3 Februari 2024
Next Post
PPDB di Bandar Lampung, Terapkan Sistem Online dan Offline dengan Pengecualian

PPDB di Bandar Lampung, Terapkan Sistem Online dan Offline dengan Pengecualian

KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampung Utara, Graha Mandala Alam hingga 4 Lainnya

KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampung Utara, Graha Mandala Alam hingga 4 Lainnya

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Seorang Wanita di Metro, Lampung Ditangkap

    Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Seorang Wanita di Metro, Lampung Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Dansat Brimob Polda Lampung Buka Lomba Menembak Karawista Cup 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Way Kanan Libatkan 2 Kendaraan, 1 Sopir Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendamping Dewan Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap, Salah Satu Nyamar Jadi Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lampung Geh News

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Lampung Geh Page Link

  • About
  • Web Lampung Geh
  • Lowongan Lampung
  • Store
  • Join

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Pilih Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
  • Kategori
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Berita Foto
    • Opini
    • Feature
    • Milenial
    • Olahraga
    • Wisata & Kuliner
    • Tips
  • Login
  • Sign Up

© 2021 PT Lampung Geh Helau

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In