Lampung Geh, Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung telah memasuki PPKM Level 3, serta turun dari zona oranye ke zona kuning COVID-19. Pelaksanaan kegiatan sekolah tatap muka diperkenankan dengan pembatasan kapasitas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung merencanakan skema sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi COVID-19, yang didahului dengan simulasi di 6 SMP serta vaksinasi serentak bagi pelajar. Pemerintah kota juga telah melaksanakan vaksinasi terhadap 7.000 pelajar SMP di Bandar Lampung, khususnya kelas IX.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, sekolah tatap muka terbatas bisa dilaksanakan setelah PPKM Level 3. “Setiap kecamatan satu sekolah sebagai sampelnya. Meja-meja di dalam kelas juga sudah dipasang penyekatan,” katanya.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Bandar Lampung, untuk kegiatan sekolah tatap muka diizinkan dengan pembatasan kapasitas atau tetap dilakukan secara daring.
“Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran (sekolah) tatap muka terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Satgas COVID-19 Bandar Lampung,” bunyi point a diktum ke delapan pada Intruksi Walkot Bandar Lampung Nomor 10 tahun 2021.
Selain itu, sekolah tatap muka terbatas bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen. Adapun untuk sekolah tingkat SD, MI, SMP, SMA dan MA, pelaksanaan sekolah terbatas maksimal kapasitas 30 persen, dengan menjaga jarak maksimal 1,5 meter, dan maksimal 5 siswa per kelas. Demikian juga ketentuan ini berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). (*)






















Discussion about this post