Lampung Geh, Tanggamus – Pria berumur 51 tahun ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap balita berumur 2 tahun di Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Senin (13/9).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, LM ditangkap atas laporan orang tua korban berinisial P (23). P Langsung membuat laporan setelah mengetahui anak kandungnya diduga telah dicabuli LM.P melaporkan LM pada Jumat (10/9) setelah sang anak menceritakan dugaan perbuatan pelaku. LM melakukan hal itu ketika Bunga bermain ke rumah tersangka yang tidak jauh dari rumahnya.”
Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/9/21) pukul 10.00 Wib,” jelas Ramon, Senin (13/9/21).
Ramon menambahkan, Polres Tanggamus kini telah mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.
Soal kronologis kejadian, lanjutnya, diketahui P selaku ibu korban pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Kecamatan Wonosobo menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.
Ketika menggendong anaknya, sang anak (korban) berkata kepada P bahwa mengalami sakit. Setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya.
Korban juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku. Memastikan hal tersebut, P memeriksakan sang anak ke RS. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.
“Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Berdasarkan bukti awal dan pemeriksaan TKP, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang TV pada saat bersamaan istri tersangka berada di rumah tetangganya.
“Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat korban bermain di lantai ruangan tengah depan televisi,” imbuhnya.
Akibat insiden tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post