
Lampung Geh, Lampung Utara – Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ditangkap lantaran diduga menarik pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara.
Pelaku itu berinisial KS (46). Ia ditangkap bersama tiga pelaku lainnya AT (39), EY(37) dan HM (38) yang merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan keempat pelaku ditangkap diduga melakukan pungli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
“Empat pelaku sudah kami tangkap. ASN berinisial KS ini ternyata otak praktek pungli tersebut, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko Rendi, Selasa (28/3).
Eko Rendi menjelaskan peristiwa itu terjadi berawal dari korban berinisial S, melaju di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Talang Jembatan, membawa truk bermuatan batu bara. Lalu korban diberhentikan dan dipaksa menyerahkan uang Rp 10 ribu.
Sebelumnya, Polres Lampung Utara telah mendapatkan informasi bahwa di seputaran wilayah Abung Barat sering terjadi pungli yang mengatasnamakan ormas.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata para pelaku sedang mengejar para sopir truk menggunakan sepeda motor dan meminta uang secara paksa terhadap pengendara batu bara.
“Saat itu kami tangkap pelaku berinisial HM, lalu kami tangkap kembali dua pelaku AT dan EY setelah dikembangkan total empat pelaku ditangkap,” kata dia.
Dari tangan pelaku A, lanjut Rendi, petugas menemukan uang Rp 270 ribu yang diduga merupakan hasil pungli.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Yul/Put)






















Discussion about this post