
Lampung Geh, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung beserta jajaran berhasil mengungkap 27 kasus kejahatan jalanan dengan 22 tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, 27 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor itu merupakan hasil pengungkapan selama sebulan atau Januari 2023.
“Kami telah berhasil mengungkap jumlah total 27 kasus dengan 22 orang tersangka. Di mana, 27 kasus itu di antaranya 16 curat, 1 curas dan 10 curanmor,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (8/2).

Dennis menambahkan dari 22 tersangka yang diamankan, 2 di antaranya terpaksa diberi tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Dari 22 itu tersangka, 16 merupakan tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus curas dan 5 orang tersangka kasus curnamor,” ujarnya.

Dennis menjelaskan, selain para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kasus curat berupa 2 unit handphone, 1 sepeda motor, 1 unit obeng, 1 unit mobil, 1 kotak amplop, dan uang tunai sebesar Rp 8,4 juta.
“Untuk barang bukti kasus curas yakni 1 unit handphone, sementara kasus curanmor barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 3 unit sepeda motor,” pungkasnya. (*)
Editor: Bella Sardio






















Discussion about this post