Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemuda asal Sukadana, Lampung Timur, ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur lantaran sering membawa senjata api jenis revolver.

Penangkapan tersangka berinisial TH (20) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah. Ia menyatakan tersangka TH dibekuk petugas bermula dari informasi masyarakat.

“Informasi yang diterima petugas bahwa Tersangka TH sering dilihat warga lainnya membawa senpi rakitan jenis revolver. Kemudian melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi,” kata Ferdiansyah.
Akhirnya, pihaknya berhasil membekuk tersangka TH saat melintas di ruas jalan raya Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Senin (1/11) siang.
“Saat penggeledahan, kami juga menemukan senpi rakitan jenis revolver berikut dua amunisi caliber 38 aktif terselip di pinggang tersangka TH,” katanya.
Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Disinggung mengenai asal senjata api yang dimiliki tersangka, Ferdiansyah mengatakan TH mendapatkan senjata tersebut dari inisal SF.
“TH dapat dari kawannya, kawannya SF warga Lampung Timur juga sudah tertangkap,” kata Ferdiansyah.
Dari pengakuan tersangka, senjata api tersebut hendak dijualnya ke orang lain. “Rencana dari pelaku, senpi tersebut akan dijual, masih mencari pembelinya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka TH akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)






















Discussion about this post