Lampung Geh, Bandar Lampung – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus sindikat penjambret spesialis yang menyasar anak, Senin (20/6).
Sindikat ini tak segan-segan melukai anak-anak yang melawan saat handphone (HP) dirampas. Bahkan insiden terakhir terjadi di Jalan Pulau Buton, Sukarame, pada 16 Juni 2022. Anak berumur 11 tahun didorong bagian dada saat mempertahankan handphone miliknya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada 16 Juni 2022.
“Modus operandi, pelaku diduga orang boncengan, mencari sasaran. Kebetulan sedang main HP didatengin pelaku. Kemudian, terjadi perampasan dan penganiayaan,” kata Yustam.
Dikarenakan mempertahankan HP-nya, terduga pelaku menganiaya dan mendorong korban.
“Kemudian HP dirampas dibawa kabur dengan menggunakan sepeda motor yang diduga milik pelaku juga,” ungkapnya.
Kedua terduga pelaku yang beraksi melakukan aksi penjambretan tersebut adalah RF (32) dan EA (17). Sedangkan, KF (27) sebagai penadah atau yang membeli HP curian dengan harga Rp 650 ribu.
“Dijual kepada KF senilai Rp 650 ribu, dibagi dua kedua pelaku (yang beraksi),” kata Yustam.
Terhadap petugas, para pelaku mengaku sudah lima kali beraksi. Namun, baru satu laporan yang masuk ke Polda Lampung.
Selain itu, tujuan melakukan penjambretan karena masalah ekonomi. “Masalah Ekonomi, untuk membayar kontrakan (RF),” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku ditahan dan dijerat masing-masing pasal tindak pidana.
RF disangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, EA (17), yang masih berusia dibawah umur, sehingga diterapkan persangkaan pasal 365 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anakdengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, KF disangkakan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Yustam turut mengingatkan masyarakat terutama orang tua untuk memberi pengawasan lebih terhadap anaknya. Apalagi, dalam penggunaan HP.
“Imbauan kepada masyarakat terutama orang tua, di dalam pengawasan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur kami berharap kepada orang tua,” kata Yustam.
Bahkan, saat anak-anak sedang bermain HP ataupun barang-barang lainnya sebaiknya dilakukan pengawasan. Pasalnya, jika menggunakan barang berharga di luar rumah bisa memancing tindak pidana.
“Apabila membawa atau menggunakan barang-barang berharga terutama yang sering yaitu HP. Lebih baik HP disimpan di dalam rumah. Karena itu memancing tindak pidana,” pungkasnya. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa





















Discussion about this post