Lampung Geh, Way Kanan – Modus sebagai pelatih sepak bola anak-anak, ZA (34) malah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diduga pedofilia ini merupakan warga Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. Saat ini telah diamankan jajaran Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.
Korban dari pelecehan yang dilakukan ZA adalah seorang anak yang masih berusia 11 tahun. Bahkan, telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, ternyata ZA pun memiliki seorang istri dan anak. Ternyata, hal itu tidak bisa membuat ZA tidak melakukan perbuatan keji.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian tersebut terungkap karena korban mau bercerita kepada Ayahnya.
“Kejadian terakhir bulan Juni tahun 2022 pukul 19.00 WIB,” kata Andre kepada Lampung Geh, Kamis (2/2).
Modusnya, ZA meminta korban yang mengendarai motor dan ia sebagain penumpangnya. Setelahnya, korban melakukan aksi tersebut hingga kehilangan keseimbangan dan jatuh.
“Setelah jatuh itu pun, terduga pelaku ZA melakukan perbuatan itu lagi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)
Discussion about this post