Lampung Geh, Bandar Lampung – Terhitung dari Januari hingga Oktober 2021, Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas sebanyak Rp 44 miliar.
Penyerahan tersebut berdasarkan tugas Jasa Raharja dalam mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Lampung Arief Abdul Rohman mengatakan sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, pihaknya sudah menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris/korban yang mengalami luka dan meninggal dunia.
“Sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober 2021 sebanyak Rp 44.111.603.921 telah kami serahkan kepada ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Arief, Jumat (19/11).
Jumlah ini, lanjutnya, lebih rendah sebesar 3,55 persen dari tahun 2020. Pasalnya, pada tahun 2021 santunan yang diberikan sesuai banyaknya data penerima sebesar Rp 45.736.561.759
“Santunan tahun ini pun lebih rendah dari tahun 2020. Untuk ahli waris/korban meninggal dunia turun sebesar 0,88 persen. Sedangkan, untuk korban yang luka-luka turun 8,50 persen,” terangnya.
Terkait penyalurannya pun, Arief mengatakan kecepatan penyerahan santunan ini mengalami peningkatan. Sebelumnya, pada tahun 2020 rata-rata kecepatan 1 hari 12 jam. Sedangkan, untuk tahun ini rata-rata penyerahan selama 1 hari 10 jam.
“Kalau untuk penggantian biaya perawatan korban di 61 rumah sakit se-Provinsi Lampung yang sudah bekerjasama, sebesar 92,30 persen dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka,” sambungnya.
Arief juga menambahkan, Jasa Raharja Lampung turut dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas. “Beberapa kegiatan juga kami lakukan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat Lampung khususnya,” tutupnya. (*)






















Discussion about this post