
Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang pria ditangkap polisi setelah mencuri voucher kuota senilai Rp 8 juta di salah satu konter Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pria itu berinisial IQS (24) warga Desa Umbul Natar, Kecamatan Jati Mulyo Lampung Selatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-59/VI/2023/SPKT/SEK JATI AGUNG/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG pada 15 Juni 2023.
“Kami lakukan proses penyelidikan, setelah itu kami lakukan penangkapan di rumah kosnya di Panjang pada 19 Juni 2023,” katanya.
Ali menjelaskan kronologi pencurian itu terjadi pada Kamis (15/6) di salah satu konter Jalan Airan Raya No 9, Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat ke atap rumah, lalu membuka genteng, kemudian pelaku masuk kedalam dengan menjebol plafon toko,” jelasnya.
Setelah berhasil menjebol plafon toko, pelaku turun dan mengambil uang tunai sebesar Rp16.383.000 juta, voucher kuota senilai Rp 8 juta, dan 8 unit handphone berbagai merk.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp43.923.000 juta dan melaporkan Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ali menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia telah beraksi di 4 TKP yakni Natar, Perum Pemda Jati Agung, Jati Agung dan Pasar Tempel Sukarame.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 unit handphone berbagai merk dan voucher isi ulang kuota milik korban,”,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Yul/Put)






















Discussion about this post