Lampung Geh, Tanggamus – Warga Tanggamus, Lampung, menjadi korban penipuan dengan modus beli mobil pakai uang palsu.
Kejadian tersebut dialami korban bernama Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang, Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kronologi Penipuan Pakai Uang Palsu
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan mengatakan, pada Senin 7 Maret 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, Ahmad menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000,00.
“Setelah sepakat, pelaku yang dikatakan korban berjumlah lima orang menyerahkan uang tersebut kepada korban,” kata Hendra.
Kemudian para pelaku kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban.
Saat akan menyimpan uang di bank, pihak bank berkata kepada pelapor bahwa uang tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50.000.000,- dengan pecahan 100 ribuan.
Korban Lapor Setelah Ditipu dengan Rp 50 Juta Uang Palsu
“Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp 50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung pada 9 Maret 2022, untuk ditindak lanjuti,” kata Hendra.
Hendra mengungkapkan, pelaku menyelipkan uang palsu senilai Rp 50 juta itu di tangah-tengah uang asli lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibantu Polsek Kedaton Bandar Lampung akhirnya menangkap dua tersangka, Sabtu (28/5).
“Akhirnya kita bisa menangkap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra.
Keduanya yakni, berinisial KMS alias Dodi (36) warga Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung dan AL alias Ham warga Dusun Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.

Penipu Pakai Uang Palsu Ternyata Terlibat Pencurian di Bandar Lampung
Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung. Pasalnya, kedua pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton.
“Tersangka juga melakukan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung,” ujar Hendra.
Tak sampai disini, Hendra dan anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan tersangka yang ikut serta saat penyerahan uang palsu.
“Menurut korban, para pelaku berjumlah lima orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya dua orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap tiga rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Uang Palsu Dari Jawa Barat
Berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham, uang palsu tersebut didapatkan dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp 50 Juta dihargai Rp 25 Juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Atas insiden ini, Hendra turut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal.
“Apabila menemukan peredaran uang palsu, langsung lapor polisi,” imbau Hendra. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post