Lampung Geh, Bandar Lampung – Pasca-penangkapan dua oknum polisi yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika, Kapolda Lampung katakan akan beri hukuman lebih berat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan jika ada petugas hukum dimana termasuk anggota polisi melanggar hukum akan tetap diproses.
“Kalau polisi yang itu kan udah ditangkap yang kemarin di Polresta Bandar Lampung beralih disidik di Polda Lampung,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa hukuman yang diterima tidak sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Lebih berat dari masyarakat umum, Karena polisi adalah petugas hukum yang tahu undang-undang jadi hukuman lebih tinggi,” katanya.
“Semua pelaku tindak Pidana Narkoba apa lagi polisi pasti lebih berat,” tambahnya.Dalam proses yang berlanjut, Kapolda Lampung juga tegaskan pihaknya yang kini tepatnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Tetap proses sidik pidana jalan, proses kode etiknya juga jalan nggak ada toleransi,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, 2 Anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba adalah Briptu ZO anggota bidang TIK Polda Lampung dan Briptu IEA anggota Satreskrim Polres Metro.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) di Kedamaian, Bandar Lampung, dengan didapati narkotika jenis ekstasi 100 butir. (*)






















Discussion about this post