Lampung Geh, Tanggamus – Tiga PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dari 4 terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ditangkap saat berada di Rumah Dinas Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Senin (11/10).
Diketahui, keempat terduga tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum PNS Pemkab yakni berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandar Lampung, Serta seorangnya warga biasa berinisial JA (31) warga Kota Agung Timur.
Saat penangkapan, keempatnya sedang berada di depan rumah. Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Sehingga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah sedotan pipet.
Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, menuturkan penangkapan tersebut diamankan kemarin, Senin (11/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah perumahan abdi negara. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat hisap sabu,” kata Deddy, Selasa (12/10) pagi.
Penangkapan diawali adanya informasi masyarakat di sebuah Rumah Dinas Pemkab Tanggamus sering dipakai tempat menggunakan narkoba jenis sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan terduga saat duduk di TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap sabu.
“Terduga dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ditest urine, hasilnya urine keempatnya positif metafitamine. “Urine keempat terduga positif mengandung metamfetamine,” kata Iptu Deddy Wahyudi.
Sementara itu, keempat terduga penyalahgunaan narkoba ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keempatnya saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 Junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tutup Deddy. (*)
Discussion about this post