
Lampung Geh, Bandar Lampung – Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi sementara waktu akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung.
Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Maizar menjelaskan, sesuai prosedur terhadap warga binaan baru, Andi Desfiandi akan ditempatkan di sel Mapenaling agar bisa beradaptasi terlebih dahulu dengan lingkungan lapas.
“Yang bersangkutan baru dikirim hari ini, kita masukan ke Mapenaling dulu supaya dia beradaptasi,” kata Kalapas Kelas I Rajabasa, Maizar saat diwawancarai pada Rabu (8/2).

Maizar mengatakan, selama ditempatkan di Mapenaling itu, ada beberapa kegiatan yang dilakukan di dalam lapas seperti olahraga, pembinaan dan aktifitas lainnya.
“Kalau di Mapenaling biasa pagi keluar senam pagi, olahraga, biasanya dari Balai Pemasyarakatan juga datang memberikan semacam outbound supaya jangan termenung warga binaan di dalam tahanan ini,” ujarnya.

Proses penempatan warga binaan di Mapenaling itu juga nantinya tergantung dari adaptasi warga binaan, jika sudah bisa beradaptasi, maka Andi Desfiandi nantinya akan dipindahkan ke sel tahanan korupsi.
“Setelah Mapenaling baru kita pindahkan ke blok tahanan khusus untuk tahanan korupsi. Biasanya bisa sekitar 10 hari di sel Mapenaling, kita lihat nanti,” kata dia.
Sebelumnya, Andi Desfiandi telah menjalani eksekusi pemindahan penempatan masa tahanan dari Rutan Wayhuwi ke Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung.
Mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Lampung itu tiba di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 11.38 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye serta tangan terborgol.
Andi Desfiandi sendiri telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung selama satu tahun empat bulan penjara terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang turut melibatkan mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M.Basri.
Tak hanya divonis satu tahun empat bulan penjara, Andi juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. (*)
Editor: Bella Sardio






















Discussion about this post