
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan aturan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 054.2/1205/07/2023 tentang jam kerja aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto tersebut dijelaskan, jika jam kerja ASN di Lampung bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin-Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan bisa pulang kerja lebih cepat dari biasanya yakni jam tiga sore atau pukul 15.00 WIB.
“Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. Pulang kerja khusus hari Jumat pukul 15.30 WIB,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam surat edaran.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin-Sabtu, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan bisa pulang pada pukul 14.00 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” kata dia.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, jika Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai aparatur sipil negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya. (Lih/Put)





















Discussion about this post