Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang Ayah di Bandar Lampung jadi tersangka tindak pidana asusila, dimana korban merupakan anak kandung dan anak tirinya sendiri.
Tindakan tersangka yang berinisial DM (56) ini ternyata telah dilakukan sejak tahun 2017. Yang mana jumlah korban perbuatan pencabulannya ada 3 korban, yaitu 2 anak tiri dan 1 anak kandung.
Berdasarkan laporan terhadap DM, kini ia diamankan dan ditahan Subdit IV Reknakta, Ditreskrimum Polda Lampung di sekitar Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (19/10).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga korban masih di bawah umur. Ketiganya merupakan, 2 anak tiri, AJ (16) dan TT (5). Sedangkan, anak kandung yang menjadi korban asusila inisial A yang masih berumur 2 tahun.
“Ungkap kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Lampung pada 14 Oktober 2021 kemarin,” kata Pandra, Kamis (28/10).
Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana asusila.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti menguatkan untuk dilakukan penangkapan terhadap DM yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
“Antara korban dan pelaku ini tinggal dalam satu rumah, perbuatan itu dilakukan tersangka pada jam jam yang memungkinkan untuk itu,” lanjutnya.
Mengenai modus operandi, perbuatannya pun dilakukan saat istri tersangka ada di rumah. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada dini hari saat sang istri tertidur.
Ternyata, perbuatan asusila terhadap ketiganya diimbuhi ancaman. Terutama kepada korban AJ (16). Pelaku mengancam akan menceraikan istrinya (ibu kandung korban) apabila korban tidak mau melayani dirinya.
“Dalam laporan polisi yang pertama hanya ada satu korban. Setelah kami lakukan pengembangan ada dua korban lagi yakni TT (5) dan A (2),” lanjutnya.
Dari dua alat bukti tersebut, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 76 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dikenakan denda sebanyak 5 miliar,” kata Pandra.
Dikarenakan tersangka merupakan orang dekat korban, hukuman bisa ditambah 1/3 dari sanksi primer.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir mengungkapkan saat ini korban sudah berada di rumah. Kondisinya pun sudah cukup membaik.
“Sudah kita berikan penanganan, secara psikologis untuk mengobati trauma yang selama ini korban alami,” ungkap Amsir.
Menurutnya, aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku dan segera melalui tahap penyidikan agar berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dengan harapan pelaku bisa segera disidang dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Amsir.
Mengenai pemicu perbuatan asusila bisa saja dipicu banyak hal antara lain, faktor ekonomi maupun latar belakang pendidikan.
Amsir juga menuturkan diperlukan pendekatan dan pemahaman keagamaan dalam lingkungan keluarga. (*)






















Discussion about this post