Lampung Geh, Bandar Lampung – Dua pelajar SMP di Kabupaten Mesuji menabrak Mitsubishi Colt Diesel berwarna Kuning dengan nomor polisi BG 8206 KK yang sedang parkir di badan jalan, Selasa (14/6).
Insiden tersebut terjadi saat kedua pelajar kelas 8, SMP Negeri 1 Mesuji ini hendak berangkat ke sekolah. Keduanya berboncengan menggunakan Motor Supra X 125 berwarna hitam tanpa pelat.
Pengendara, Sahrul Muharom (15) Warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, tewas di tempat atas kejadian tersebut. Sedangkan, rekannya M.Yusuf A.K Ipank (14) warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, masih mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Lantas Polres Mesuji, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, membenarkan adanya kecelakaan di Jalan Lintas Timur km 180 Desa Simpang Pematang, Mesuji, Selasa (14/6) sekitar Pukul 07.00 WIB.
“Iya benar, tadi pagi (kecelakaan lalu lintas),” kata Wahyu saat dihubungi Lampung Geh.
Wahyu menjelaskan, insiden tersebut bermula dari Mitsubishi Colt Diesel yang sedang parkir di badan jalan.
“Sopir berhenti untuk beli rokok, tiba-tiba kedua pelajar menabrak bagian belakang kendaraan tersebut,” sambungnya.
Menurut Wahyu, dugaan sementara karena pelajar yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan.
“Motor melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 70/80 Km/jam di Jalintim (Jalan Lintas Timur) km180,” terang Wahyu.
Akibatnya, Sahrul Muharom meninggal dunia di TKP karena luka bagian kepala, dan M Yusuf masih dirujuk ke RS Yukum Lampung Tengah.
“Keduanya tak pakai helm. Keterangan keluarga dibawakan helm, tapi anggota yang di lokasi tak menemukan helm yang dikenakan kedua korban ini,” kata Wahyu.
Sementara itu, Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dikendarai Mardi (53) warga Dusun 3 Makarti Mulya Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, tetap diamankan Satlantas Polres Mesuji.
Meskipun Mobil Mitsubishi Colt Diesel tersebut tidak sedang melaju, menurut Wahyu, Mardi tetap harus dilakukan pemeriksaan.
“Karena dia (Mardi) parkir di badan jalan, dan itu juga melanggar aturan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan),” kata Wahyu.
Namun demikian, pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur dan tak pakai helm pun melanggar aturan berlalu lintas.
“Itu juga menjadi target Operasi Patuh Krakatau 2022, pengendara yang masih di bawah umur dan penggunaan helm,” pungkasnya. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post