
Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman Hasanusi (HN) dan anggota DPRD Lampung Mardiana serta ajudan Herman HN, Yayan Saputra mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK RI sebagai saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Ketiga orang saksi tersebut sedianya akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (16/2).
Jaksa KPK diketahui memanggil enam saksi untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M.Basri. Namun dari pantauan Lampung Geh, hanya terlihat tiga orang saksi.
Ketiga orang saksi yang hadir itu yakni Marzani anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), kemudian Aneta orang tua penitip mahasiswa Unila dan Ema Misriana penghubung antara Aneta dan Budi Sutomo Kabiro Perencanaan dan Humas Unila.
Jaksa penuntut umum KPK, Agus Prasetya Raharja di persidangan menjelaskan bila jaksa sedianya menghadirkan enam saksi, namun hanya tiga saksi yang hadir.
“Mohon izin yang mulia, kami menghadirkan enam saksi namun yang konfirmasi hadir hanya tiga saksi,” kata jaksa KPK Agus Prasetya kepada majelis hakim.
Persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ini pun digelar dengan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang hadir. (*)
Editor: Bella Sardio






















Discussion about this post