
Kantor LTSA-PMI Provinsi Lampung ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Lampung yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai tempat pemenuhan dokumen dan teknis bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi, murah, cepat, aman dan terpercaya, sehingga para calon pekerja migran Indonesia asal Provinsi Lampung tidak perlu lagi melakukan pemenuhan dokumen dan teknis untuk bekerja ke luar negeri ke banyak lokasi.
Bagi masyarakat Lampung yang ingin bekerja ke luar negeri dapat mendatangi Kantor LTSA-PMI Provinsi Lampung di Jalan Hj. Haniah No. 1 (Jl. Cut Mutia, Sumur Batu, Teluk Betung) Samping Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Pelayanan yang dilakukan di Kantor LTSA-PMI Provinsi Lampung antara lain :
- Pembuatan SKCK bagi Calon Pekerja Migran,
- Pembuatan Dokumen Keimigrasian,
- Pembuatan Keanggotaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran,
- Pemberian Informasi Negara Tujuan Penempatan,
- Pemberian Informasi Tata Cara Bekerja Ke Luar Negeri,
- Layanan Pengaduan Pekerja Migran Indonesia,
- Verifikasi Dokumen Kependudukan dan
- Reintegrasi Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Lampung.
Hal ini dilakukan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Lampung, BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung dan Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung.
Delapan Instansi ini membentuk Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/478/V.08/HK/2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Pembentukan LTSA-PMI Provinsi Lampung.
Editor: Bella Sardio



















Discussion about this post