Lampung Geh, Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengamankan ratusan ribu batang rokok dengan modus mengusung barang pindahan, Kamis (14/10).

Tim penindakan dan penyidikan mengamankan sopir berinisial HDR dan seorang kondektur saat menuju di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan operasi penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ini adalah penindakan ke 154, kami berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton yang berisi Hasil Tembakau berupa Rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dikamuflase muatannya dengan barang pindahan,” tutur Kunto kepada Lampung Geh.
Menurut Kunto, Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8725 FQ yang diduga mengangkut rokok tersebut dibawa dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung, Kamis (14/10).
“Saat truk tersebut mengangkut hasil tembakau ilegal nampak di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni dan petugas bea cukai Sumbagbar langsung melakukan pemeriksaan,” kata Kunto.
Hasil Pemeriksaan dari penindakan tersebut, didapati rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok diperkirakan nilai barang sebesar Rp 946.560.000.
“Rokok yang dibungkus dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622.056.960,” lanjutnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Disinggung soal adanya pengepul di Lampung, Kunto mengatakan kemungkinan besar ada. Apalagi ratusan ribu batang rokok ini memang ditujukan untuk wilayah Lampung. “Sopir truknya juga orang berasal dari Lampung,” imbuhnya.
Mengenai penyidikan yang akan dilanjutkan sampai pelimpahan ke kejaksaan, Kunto menjelaskan hal itu mungkin terjadi. “Kami juga ada tim penyidik, jadi apabila memenuhi unsur dari penyidikan kami dan bisa kita limpahkan ke kejaksaan, maka kita limpahkan,” kata Kunto.
Penindakan Hasil Tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Sementara itu, Sejak Januari sampai dengan Oktober 2021, tim Kanwil DJBC Sumbagbar telah berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar yang estimasi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 18 miliar. (*)






















Discussion about this post