
Lampung Geh, Pringsewu – Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Pringsewu, Lampung babak belur dan nyaris tewas akibat di hakimi massa.
Pria berinisial BP ini kepergok saat tengah beraksi membobol warung milik salah satu warga di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, aksi terduga pelaku ini kepergok oleh pemilik warung. Saat itu, terduga pelaku sempat menyerang pemilik toko dengan sebilah pisau, hingga menyebabkan pemilik toko mengalami luka sayat di lengan kirinya, dan langsung melarikan diri.

Namun dikatakan AKP Rohmadi, saat melarikan diri tersebut, pria berusia 22 tahun itu berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga di Pekon Waluyojati. Lantaran geram, terduga pelaku itu di hakimi massa hingga babak belur.
“Pada malam tadi, kami menerima laporan tentang seorang terduga pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa. Telah kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota,” kata Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi dalam keterangannya, Minggu (30/7).
AKP Rohmadi menjelaskan, dalam beraksi terduga pelaku tak hanya sendiri, melainkan bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Identitas rekan terduga pelaku yang kabur sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melukai korban.
Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya, terduga pelaku yang merupakan warga Tanggamus, Lampung ini akan dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Lih/Put)






















Discussion about this post