Lampung Geh, Tulang Bawang – Terhitung sejak bulan Januari sampai November 2021, jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 23 pelaku pencabulan.

Puluhan pelaku tersebut masuk dalam 27 kasus cabul terhadap korban anak di bawah umur. Kasusnya saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.
AKBP Hujra Soumena mengatakan dari 27 kasus tersebut ada yang sudah naik ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
“Dari 27 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 11 kasus dalam proses sidik,” Kata Hujra, Selasa (23/11).
Hujra melanjutkan, dari kasus tersebut pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang dengan rincian 22 dewasa, dan 1 orang anak di bawah umur.
Mengenai modus operandi, Hujra mengatakan kebanyakan para pelaku ini kenalan dengan korban di media sosial. Kemudian, mengajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli.
Dalam kesempatan ini pun, Ia sembari mengimbau kepada para orang tua jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Baik mulai dari pergaulan, maupun media sosial yang digunakan.
“Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke Kampung-Kampung agar anak-anak di bawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana cabul,” Hujra.
Atas perbuatannya, para pelaku telah berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)






















Discussion about this post