Lampung Geh, Bandar Lampung – Ditemukan Bayi di ruang pengimaman Masjid Nurul Iman Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung, Jajaran Polsek Kedaton Bandar Lampung terus melakukan penyelidikan, Kamis (18/11).
Lokasi penemuan bayi perempuan yang kini diberi nama Novita Cahaya Putri tidak didapati kamera pengawas atau CCTV. Selain itu, warga sekitar juga tidak ditemukan yang menyadari pelaku pembuangan bayi ini.
Panit 1 Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedaton Aipda Afroni mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan atas tindak pidana pembuangan bayi tersebut.
“Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ditemukan bayi, langsung dibawa ke bidan terdekat untuk diberi perawatan,” kata Afroni.
“Kita juga melakukan penyelidikan, untuk mengetahui siapa yang membuang bayi perempuan tersebut,” sambungnya.
Menurutnya, pembuangan bayi ini masuk dalam tindak pidana. Sehingga, jajaran Unit Reskrim Polsek Kedaton terus melakukan penyelidikan.
“Saat ini kita sudah cek Masjid tersebut. Namun, tidak ada CCTV. Beberapa warga sekitar juga telah diminta keterangan, tapi tidak ada yang tau,” kata Afroni.
Dugaan sementara, bayi ini dibuang orang tuanya karena tidak menerima kondisi sang bayi. Sehingga, meletakkan dan meninggalkan bayi di Masjid dalam keadaan hidup.
Untuk diketahui, meninggalkan bayi dalam keadaan hidup tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, pada Pasal 306 ayat 1 jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan pada Pasal 306 ayat 2 jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian, Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri. (*)






















Discussion about this post