
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pungutan sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang hendak ke Pulau Pahawang, Pesawaran, Lampung disebut telah sesuai regulasi karena berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) nomor 2 tahun 2023.
Hal itu disampaikan Rifandy Ritonga dari Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung (UBL) yang juga turut terlibat dalam penyusunan draft Perdes tersebut.
Rifandi mengatakan, pihaknya ikut mendampingi dalam penyusunan Perdes tersebut berawal dari adanya keluhan salah satu mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang mempunyai tanah di Desa Pulau Pahawang.
“Sekitar 6 atau 8 bulan yang lalu ada mahasiswa saya di UBL dari Fakultas Hukum, kebetulan dia punya tanah di Desa Pulau Pahawang, dan dia juga punya cottage di sana. Dia cerita tentang seluk beluk dan suka duka dalam pengelolaan pariwisata di Desa Pahawang,” kata Rifandy Ritonga kepada Lampung Geh, Selasa (25/7).
Atas keluhan itu, dia kemudian memfasilitasi pertemuan dengan pihak desa di Kampus UBL untuk membahas persoalan tersebut.
“Secara garis besar yang mengunggah kita mau mendampingi dalam penyusunan produk hukum peraturan desa adalah kita tahu Desa Pahawang itu terkenalnya dengan wisata. Nah tapi dengan jumlah kepala keluarga (KK) di sana kurang lebih 400-an ini sebenarnya mereka cuma hanya menjadi penonton saja dalam geliat pariwisata di sana. Jadi mereka punya tanah, punya pemandangan, kekayaan alam, tapi mereka hanya jadi penonton,” jelasnya.
Menurut Rifandy, dengan adanya Undang-Undang tentang pemerintah desa, desa memiliki legitimasi untuk memperoleh dana desa. Namun dalam konteks Undang-Undang pemerintah desa dan bantuan anggaran dana desa sebenarnya tidak abadi.
“Oleh karena itu ada desa mandiri, desa pariwisata dan sebagainya, itu sama halnya memberikan modal dana desa untuk mereka bisa bagaimana eksplore memperkaya diri sendiri dalam konteks desa menggunakan anggaran dana desa. Saya sampaikan kepada mereka dalam Undang-Undang desa, desa memiliki kewenangan yang namanya melakukan pungutan desa,” paparnya.
Dalam penyusunan draft peraturan desa tersebut, dijelaskan Rifandy, pungutan di Desa Pulau Pahawang sudah menyelaraskan antara apa saja yang boleh dipungut oleh pemerintah desa.
“Oleh karena itu misalnya, saya jabarkan selama itu tidak dipungut oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan tidak di atur secara rinci dan jelas dalam peraturan yang lebih tinggi, tidak masalah pemerintah desa melakukan pungutan,” jelasnya.
Rifandy mengungkapkan, dalam penyusunan draft Perdes tersebut juga sudah mencari jalan tengah jika ada konflik yang terjadi.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang kebetulan pasca saya dengan rekan-rekan desa menyelesaikan draft peraturan tersebut. Dan sudah dievaluasi, nah dari evaluasi dia sudah punya nomor registrasi tahun terbit berarti sudah disetujui oleh bupati,” ungkapnya.
Atas dasar itu, menurutnya, peraturan desa tentang pungutan bagi para wisatawan di Pulau Pahawang itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pada saat kami rapat awal dengan pemerintah desa, masyarakat, pamong setempat, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) itu mereka sampaikan bahwa sudah ada kerelaan dari teman-teman di luar Desa Pahawang, misalnya jasa travel, pengelola banana boat, pengelola pasir timbul, cottage dan lainnya mereka sudah sepakat. Di awal memang sudah ada kesepakatan,” bebernya.
Namun diakuinya, dalam menjalankan Perdes tersebut, ada beberapa fase yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di Pulau Pahawang, seperti memberikan pelatihan terhadap tenaga di lapangan yang melakukan tugas pungutan tersebut.
“Mungkin entah karena kesibukan dan segala macam, mungkin juga belum dijadwalkan oleh perangkat desa. Seharusnya ada konteks pelatihan bagi tenaga pungut, karena tenaga pungut tidak boleh main-main, mereka harus tahu bagaimana cara menarik retribusi, bagaimana cara berkomunikasi, itu yang memang dalam kerja sama kami dengan Pahawang belum dilaksanakan,” kata dia.
“Jadi kalau berkaitan dengan sebutan Pulau Pahawang pungli segala macam itu tidak benar. Kami mendata sebelum terbitnya Perdes ini dengan ribuan wisatawan tingkat nasional maupun lokal, pendapatan asli daerah (PAD) per tahun hanya Rp 15 juta. Nah kita berharap dengan kekayaan alam yang dimiliki Desa Pulau Pahawang ini akan bisa membantu meningkatkan PAD,” sambungnya.
Dia menilai, dalam persoalan yang terjadi terkait keluhan dari agen travel ada miskomunikasi yang terjadi, dan mungkin belum banyak orang yang tahu dengan adanya Perdes tersebut.
“Karena itu kita berharap Perdes yang sudah ada ini lebih masif lagi disosialisasikan kepada masyarakat dan pegiat pariwisata supaya mereka bisa paham. Ini juga supaya masyarakat Desa Pulau Pahawang mengamati bagaimana pengelolaan pungutan desa itu,” jelas dia.
Ke depan agar konflik yang terjadi ini bisa segera terselesaikan, pihaknya menyarankan agar semua pihak saling bergandeng tangan agar sama-sama mencari solusi.
“Perangkat desa atau kepala desa juga harus lebih masif lagi melakukan sosialisasi tentang Perdes tersebut terhadap masyarakat pegiat pariwisata dan semua pihak. Pemerintah desa juga harusnya melatih tenaga terampil dalam konteks pungutan ini, dan pungutan ini harus dikelola secara profesional,” harapnya.
Bagi pegiat pariwisata, dia berharap juga dapat menerima dengan adanya peraturan desa tersebut.
“Karena ini bukan semata-mata untuk keuntungan desa, tetapi banyak program dalam konteks desa mandiri ini harapan bisa seperti desa di Jawa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku wisata seperti agen travel di Lampung mengaku keberatan dengan adanya Peraturan Desa (Perdes) nomor 2 tahun 2023 terkait adanya pungutan retribusi sebesar Rp 10 ribu rupiah bagi wisatawan di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung. (Lih/Put)






















Discussion about this post