Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan nama PPKM Level 4. Daerah yang ditetapkan PPKM Level 4 diantaranya Kota Bandar Lampung, Rabu (21/7).

Penerapan PPKM Level 4 secara resmi tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan sejumlah daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 COVID-19, untuk Provinsi Lampung yakni Kota Bandar Lampung yang sebelumnya diterapkan PPKM Darurat. Daerah lainya yakni Kota Metro diterapkan PPKM Level 3 yang sebelumnya diterapkan PPKM Mikro.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya masih mendalami nomenklatur PPKM Level 4 yang selanjutnya akan diinformasikan kepada masyarakat.
“Kita dalami, apa itu PPKM level 4, banyak kriterianya, kita akan rapatkan dan informasikan lebih lanjut kepada masyarakat,” ujar Eva.
“Mudah-mudahan masyarakat mulai mengerti, semua ini butuh kerjasama yang baik antar semua pihak,” sambungnya.Pada prinsipnya, lanjut Eva, Pemkot patuh dengan intruksi dari pemerintah pusat terkait PPKM Level 4, yang akan disampaikan kepada masyarakat. “Kita ikut intruksi pusat, dan provinsi, nanti kita jalankan. Tapi pada prinsipnya kita sampaikan pelan pelan ke masyarakat,” kata Eva. (*)






















Discussion about this post