
Lampung Geh, Lampung Utara – Oknum guru honorer di Lampung Utara diamankan lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas 39 gram.
Adapun oknum guru honorer itu berinisial GW (38) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Yunida yang merupakan sahabat terduga pelaku.
Adapun laporan itu tertera dalam laporan polisi nomor LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tertanggal 2 Agustus 2017.
“Pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB, saat dirinya berada di sebuah warung daerah Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan,” katanya, Kamis (15/6).
Rendi menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan hendak meminjam emas.
“Karena sudah saling kenal baik, korban meminjam nya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan,” jelas.
Namun, setelah beberapa jatuh tempo, kata Rendi, pelaku tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang.
Akibat kejadian itu,korban mengalami kerugian mencapai Rp 21,2 juta dan melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa 1 lembar potocopy kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Yul/Put)






















Discussion about this post